Koreksi Pasal 19
PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta rincian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini secara otomatis menjadi kewenangan provinsi.
(2) Urusan pemerintahan di Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
