Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan sisa. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk urusan sisa.
Koreksi Anda