Koreksi Pasal 3
PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian.
Koreksi Anda
