Koreksi Pasal 4
PP Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI SERTA MANTAN KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
(1) Mantan Ketua, Wakil Ketua dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusl beserta Janda/Dudanya berhak memperoleh pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan masa jabatan sampat mencapai batas persentasi pensiun maksimum dengan mendahulukan dasar pensiun yang tertinggi.
Koreksi Anda
