Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF BAGI KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI SERTA MANTAN KETUA WAKIL KETUA DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH KONSTITUSI BESERTA JANDA/DUDANYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republ1k INDONESIA.
Koreksi Anda