Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU DARI WILAYAH KOTA TANJUNG PINANG KE BANDAR SERI BENTAN DI WILAYAH KECAMATAN TELUK BINTAN KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Batas-batas Bandar Seri Bentan terdiri dari :
a. sebelah utara dengan Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau;
b. sebelah …
b. sebelah timur dengan Desa Toa Paya Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Kepulauan Riau;
c. sebelah selatan dengan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d. sebelah barat dengan Desa Ekang Anculay Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(2) Batas wilayah Bandar Seri Bentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
