Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Penutup Teluk. (2) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada mulut teluk tersebut. (3) Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat ditarik apabila luas teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas . (satu per dua) lingkaran yang garis tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada mulut teluk tersebut. (4) Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu mulut teluk, maka jumlah panjang Garis Penutup Teluk dari berbagai mulut teluk tersebut maksimum adalah 24 (dua puluh empat) mil laut. (5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Penutup Teluk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Penutup Teluk tersebut adalah Laut Teritorial.
Koreksi Anda