Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegaitan huruf a di atas.
Koreksi Anda
