Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 38 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PT Permodalan Nasional Madani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan : a. jasa pembiayaan termasuk kredit program dan jasa manajemen untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; dan b. kegiatan usaha lainnya guna menunjang pelaksanaan kegaitan huruf a di atas.
Koreksi Anda