Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pembayaran harga penjualan Rumah Negeri Golongan III (Tiga) beserta ganti rugi atas tanahnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1974, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Angsuran pertama ditetapkan minimum 5% (lima persen) dari harga penjualan dan dibayar penuh pada saat kontrak sewa beli ditandatangani, sedang sisanya diangsur dalam jangka waktu paling pendek 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan angsuran bulanan yang sama.