Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Conggeang di Paseh di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang ditetapkan menjadi Kecamatan Paseh meliputi wilayah
a. Desa Bongkok;
b. Desa Paseh;
c. Desa Legok;
d. Desa Cijambe;
PP Nomor 38 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.