Pasal 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Virama Karya yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 56 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 77, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA No. 2211) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 40).
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Virama Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Virama Karya dinyatakan bubar para saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Virama Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.