Pasal 1
Pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH No. 15 tahun 1953 ditambah dengan sub g, yang berbunyi, "Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu".
PP Nomor 38 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.