Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kawasan Ttansmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayal (2) huruf e diarahkan mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi untuk mempercepat keterkaitan fungsional intrakawasan dan antarkawasan serta pemanfaatan nrang secara (2t konsisten guna mendukung pengembangan komoditas dan/ atau produk unggulan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana pengembangan Kawasan Ttansmigrasi. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, mediasi, advokasi, fasilitasi, dan/ atau pelayanan. Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam pengembangan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, dan/ atau pembangunan prasarana dan sarana Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dihapus. Dalam hal badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasd 113 ayat (7) telah dibentuk, Pemerintah Daerah menugaskan badan pengelola (3) (4) (s) (6) (7t KPB sebagai penanggung jawab Kawasan Transmigrasi. 18. Ketentuan ayat (5) Pasal 136 diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut: Pasal 136. . . -t7-
Koreksi Anda