Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah. (21 Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari tanah Hak Pengelolaan. (3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa tanah untuk: a. lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau b. lahan tempat tinggal. (41 Bidang tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (3) diberikan dengan status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok. (5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi. (6) Transmigran . . . PRESIDEN -L4- (6) Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagran dari SP-pugar diberikan bidang tanah sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah, daya dukung lingkungan, dan kebijakan penyelenggaraan Tlansmigrasi. (7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri. (8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pad a ayat (71 harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan. 14. Ketentuan ayat(71 Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda