Koreksi Pasal 104
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Masyarakat Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2, dilaksanakan melalui pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
(21 Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tahapan pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai pelatihan dan pendampingan dalam pengembangan Masyarakat Transmigrasi diatur dengan Peraturan Menteri.
12. Ketentuan ayat(41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 105 diubah sehingga Pasal 1O5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
