Koreksi Pasal 23A
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d pemegangnya bukan Kementerian, Menteri dapat mengusulkan kepada pemegang Hak Pengelolaan untuk melepaskan Hak Pengelolaan untuk penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 30 dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
