Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14B

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dilaksanakan paling sedikit meliputi: a. penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi; b. peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial; c. peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul; d. penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan e. sinergi dan kolaborasi multisektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. e 6. Ketentuan . . . PRESIOEN 6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda