Koreksi Pasal 14B
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Transformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dilaksanakan paling sedikit meliputi:
a. penjaminan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian pemanfaatan lahan di Kawasan Transmigrasi;
b. peningkatan kualitas Transmigran lokal guna penguatan ketahanan sosial;
c. peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul;
d. penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi dan hilirisasi komoditas unggulan; dan
e. sinergi dan kolaborasi multisektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ttansformasi Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
e
6. Ketentuan . . .
PRESIOEN
6 Ketentuan Pasa1 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
