Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transformasi Transmigrasi dilaksanakan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. (21 Pelaksanaan Tranformasi Tlansmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dimaksudkan untuk: 5 SK No26912lA a. menciptakan . . . PRESIDEN a. menciptakan kemajuan sosial, budaya, dan ekonomi secara inovatif dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya yang tersedia; b. mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, adil, dan beradab berbasis sinergi dan kolaborasi; dan c. mendukung penciptaan ketahanan nasional berlandaskan stabilitas nasional yang dinamis dan kondusif. (3) Pelaksanaan Tranformasi Transmigrasi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi bertujuan untuk: a. peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. penciptaan lapangan kerja; c. penurunan tingkat kemiskinan; d. pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial; dan peningkatan dan pemerataan ekonomi yang berkelanjutan.
Koreksi Anda