Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan bentuk Kawasan Transmigrasi yang dikembangkan menjadi kawasan dengan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta sistem produksi nonpertanian yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan pusat pertumbuhan baru sebagai KPB.
(21 WPf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa SKP dan I (satu) KPB.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
