Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai bendahara umum negara dapat memberikan insentif fiskal atas pencapaian kinerja Daerah berdasarkan kriteria tertentu. (21 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kine{a Pemerintahan Daerah. (3) Perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar. (41 Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kriteria yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. (5) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa alokasi dana atau fasilitas tertentu. (6) Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan mekanisme penilaian dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan efisiensi serta memperhatikan kemampuan Keuangan Negara. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. BABXVI ...
Koreksi Anda