Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TKD kepada Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Laporan . . . (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. realisasi penyerapan; b. capaian keluaran; dan/ atau c. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui penyediaan data dan/ atau informasi pada sistem informasi yang terinterkoneksi dengan sistem informasi Keuangan Daerah. (41 Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda