Koreksi Pasal 71
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(21 Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD.
SK No 18166l A
(3) Rincian...
(3) Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/ lembaga terkait.
(4) Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
Pasal72 Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal maka Pemerintah Pusat dapat melakukan penyesuaian TKD.
Koreksi Anda
