Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi: a. tata . . . a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; c. kebudayaan; d. pertanahan; dan e. tata ruang. (21 Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan. (3) Kewenangan urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diserahkan kepada dan/ atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota. (41 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c sampai dengan huruf e diserahkan kepada kabupaten/kota, penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan.
Koreksi Anda