Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK Fisik. (21 Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN. (3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per jenis per bidang/ subbidang/ tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan rincian kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda