Koreksi Pasal 62
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih kecil dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri MENETAPKAN kurang bayar.
(2) Jangka waktu penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara.
(3) Dalam hal penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 lebih besar dari nilai realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran, Menteri MENETAPKAN lebih bayar.
(41 Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat memperhitungkan belanja pemerintah yang manfaatnya diterima oleh Daerah.
(5) Ketentuan mengenai penetapan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penetapan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
