Koreksi Pasal 61
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(l) Penyaluran TKD dilakukan melalui:
a. pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
b. pemindahbukuan dari RKUN ke rekening penerima manfaat antara lain satuan pendidikan atau kesehatan; atau
c. skema pengelolaan kas Daerah yang terpadu.
(21 Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Dana Desa dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa pada waktu bersamaan.
(3) Penyaluran hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kinerja tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62...
\ J
Koreksi Anda
