Koreksi Pasal 59
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengalokasikan bagian dana TKD berupa DBH dan DAU untuk Daerah persiapan.
(21 Bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dihitung secara proporsional dari alokasi dana TKD yang diterima Daerah induk berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, target layanan, dan/atau lokasi.
SK No 181654A
(3) Daerah . . .
ti Lfx ir, tIIl
(3) Daerah induk menganggarkan bagian dana TKD untuk Daerah persiapan sesuai dengan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai anggaran Belanja Daerah persiapan dalam APBD Daerah induk.
(4) Dalam hal Daerah persiapan berada di wilayah Daerah yang memiliki otonomi khusus atau yang memiliki keistimewaan, pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Otonomi Khusus atau Dana Keistimewaan.
(5) Pengalokasian dana TKD untuk Daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41 diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
