Koreksi Pasal 102
PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
