Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PP Nomor 37 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (21 dan pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda