Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kecelakaan kerja dan dana jaminan sosial kematian yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5724), diberlakukan untuk pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan sampai dengan berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan aset dana jaminan sosial kehilangan pekerjaan.
Koreksi Anda