Koreksi Pasal 48
PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepesertaan JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan integrasi data kepesertaan JKP.
(2) Integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(3) Dalam masa integrasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan
pendaftaran kepesertaan JKP tanpa memperhatikan kepesertaan JKN.
(4) Dalam hal sesudah masa integrasi dan terdapat kepesertaan JKP yang tidak memenuhi persyaratan kepesertaan JKN maka iuran yang telah dibayarkan Pemerintah Pusat diperhitungkan dalam pembayaran iuran JKP berikutnya.
Koreksi Anda
