Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan JKP berasal dari: a. modal awal pemerintah; b. rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dana awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pendanaan program JKP. (3) Dana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (4) Dana awal dapat digunakan dalam hal iuran program yang diterima belum mencukupi untuk membayar manfaat program. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana awal diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda