Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda