Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda