Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
