Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Teks Saat Ini
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
a. harga pasar mineral logam;
b. harga pasar mineral bukan logam;
c. harga pasar batuan; atau
d. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.
(4) Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi.
(5) Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.
(6) Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(7) Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
a. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar; atau
b. harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
(8) Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar.
(9) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda
