Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi. (2) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda