Koreksi Pasal 44
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Audit di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi audit terhadap:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan;
b. terminal;
c. unit pengujian kendaraan bermotor;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
e. perusahaan angkutan umum.
(2) Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
b. gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
c. bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana
lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
b. gubernur, untuk terminal tipe B; dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.
(4) Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Audit terhadap perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan oleh pejabat yang menerbitkan izin.
Koreksi Anda
