Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Koreksi Anda