Koreksi Pasal 52
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diatur dengan:
a. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan pemantauan di bidang jalan.
b. Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan:
1) perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan;
2) terminal;
3) unit pengujian kendaraan bermotor;
4) unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan 5) perusahaan angkutan umum.
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi.
Koreksi Anda
