Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 harus ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau penegakan hukum. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perbaikan kinerja terhadap obyek audit dan inspeksi; dan b. perubahan kebijakan dan/atau regulasi KLLAJ; (3) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda