Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus memenuhi persyaratan: a. gelombang harus dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca; b. secara otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali; c. dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa; d. tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan e. didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.
Koreksi Anda