Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (2) Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan. (3) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang izin tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan. (4) Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda