Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan setiap kecelakaan lalu lintas yang memuat: a. lokasi kejadian kecelakaan; b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian kecelakaan; dan c. identifikasi faktor penyebab kecelakaan.
Koreksi Anda