Koreksi Pasal 19
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan standar prosedur operasi untuk:
a. MENETAPKAN prosedur analisa risiko;
b. melakukan analisa risiko setiap kegiatan;
c. mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan
d. melakukan pengendalian risiko.
Koreksi Anda
