Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja. (2) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
Koreksi Anda