Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara: a. melaksanakan pembangunan jalan; b. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan; c. melakukan uji laik fungsi jalan; d. melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan; e. melakukan inspeksi jalan; dan f. melakukan audit jalan. (2) Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui: a. pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor; b. penerbitan kartu uji kendaraan bermotor; c. penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan d. pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor. (3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi Pengemudi kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan: a. pengujian surat izin mengemudi; b. pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi; c. pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan d. pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan. (4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran: a. persyaratan keselamatan jalan; b. tata cara berlalu lintas; c. persyaratan mengemudi; d. persyaratan teknis dan laik jalan; e. tata cara muat; dan f. pelaksanaan uji kendaraan bermotor. (5) Penanganan korban kecelakaan provinsi, kabupaten/kota paling sedikit memuat: a. pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian; b. evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat; c. pengobatan korban; d. perawatan korban; e. rehabilitasi korban; dan f. penjaminan biaya penanganan korban. (6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda