Koreksi Pasal 13
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas.
(2) Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan melaksanakan tindakan langsung secara sinergi melalui:
a. pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan;
b. pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor;
c. pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor;
d. penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu lintas; dan
e. penanganan korban kecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung fungsi:
a. koordinasi;
b. regulasi;
c. pendanaan;
d. promosi/sosialisasi;
e. kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas; dan/atau
f. penelitian dan pengembangan KLLAJ.
Koreksi Anda
