Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ. (2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ; b. Pengkajian masalah KLLAJ; dan c. Manajemen KLLAJ.
Koreksi Anda