Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu- waktu bila diperlukan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetujuan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
