Koreksi Pasal 5
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Penyusunan Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Koreksi Anda
