Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar keselamatan yang meliputi:
a. pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
b. pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
c. pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
d. pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
e. pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan.
(2) Penyusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4) Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(6) Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
